Yayasan Ekowisata Sumatera (YES) menyatakan pihaknya mengabarkan adanya kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. 

"Lokasinya di Hutaimbatu Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, berdekatan Desa Simajambu (Tapanuli Utara)," ujar Monang Ringo, Sekretaris Eksekutif YES yang menghubungi ANTARA di Sipirok, Jumat (21/5).

Menurutnya, hutan Hutaimbaru itu merupakan salah satu koridor satwa lindung dan dilindungi. Karenanya, mengancam habitat Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera, Kambing Hutan, serta Burung Rangkong dari kawasan hutan Batang Toru Blok Barat dan Blok Timur.

Baca juga: Mitigasi yang tepat dapat meningkatkan populasi Orangutan Tapanuli

Dalam keterangannya Monang menjelaskan bahwa sejumlah alat berat seperti Backhoe Loader sedang bekerja melakukan pembukaan jalan sesuai kontur dan kemiringan tanah sekitar 20 - 35 derajat.

"Lebar bukaan jalannya dari ruas Jalan Lintas Sumatera variatif antara 6 - 20 meter diduga untuk memudahkan alat-alat keluar masuk dari dan menuju lokasi APL (Areal Penggunaan Lain)," tukasnya. 

YES sangat khawatir dampaknya cukup negatif terhadap kerusakan ekosistem dan habitat yang timbul. Lebih bahaya ancaman bencana longsor dan banjir. Apalagi masyarakat banyak bermukim di hilir sungai. 

Baca juga: Pemkab Tapsel berduka, tokoh lingkungan hidup dan ahli orangutan wafat

"Karenanya kita mendesak pihak-pihak terkait segera secepatnya dapat menghentikan praktik penebangan sebelum kerusakan hutan semakin parah betul, Walau ada tidaknya izin seharusnya ada kajian mendalam untuk itu," tegasnya. 

Pemerintah atasan hingga kabupaten harus melakukan penghentian. "Apalagi peristiwa bencana tanah longsor Wek 1 Kecamatan Batang Toru berdampingan dengan proyek PLTA Batang Toru yang menelan 13 orang  jiwa belum hilang dari ingatan," katanya.

Kepala KPH XI Pandan, Ir Hanna Meiva Jelita dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab "Tks infonya pak... terkait ini kami akan turun ke lap untuk pengecekan. Untuk pemberian ijin KPH XI tidak pernah mengeluarkannya. ok,tks. kami akan menindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Orangutan dan burung yang disita di Binjai dibawa ke pusat rehabilitasi

Terpisah Kadis Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Ir Herianto MSi lewat selular juga dalam jawabannya mengatakan, "Dinas Kehutanan tidak ada mengeluarkan ijin untuk pembukaan lahan hutan di daerah tersebut. Saya akan turunkan tim untuk memeriksa. Segera." 

Sementara Kadis PMPTSP Tapsel Sofyan Adil, mengatakan informasi yang Ia dapat bahwa kayu yang ditebang itu berada di lokasi APL atau kayu rakyat. "Informasinya ijin dari Kementerian LHK," ujarnya. 

Sofyan juga mengkhawatirkan adanya penebangan hutan walau di areal APL. Seyogianya, kata dia, ada searah dengan kebijakan daerah mengingat keberadaan habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan lainnya disamping rawan banjir dan longsor yang dapat mengancam jiwa manusia.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021