Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota di daerah itu membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam karena ada tren peningkatan penderita COVID-19 di daerah itu usai Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Lonjakan kasus COVID-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, "ujarnya di Medan, Selasa (18/5).
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
Baca juga: Menkes sebut 2,8 juta lansia telah divaksinasi COVID-19
Ia menyebutkan tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.
"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, " ujarnya.
Ia menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus COVID-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.
Jumlah pasien COVID-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.
Edy Rahmayadi menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 sudah dikeluarkan.
Instruksi Gubernur Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 semakin banyak, "katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati/wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien COVID-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.
Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien COVID-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membludak di rumah sakit Kota Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Lonjakan kasus COVID-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, "ujarnya di Medan, Selasa (18/5).
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
Baca juga: Menkes sebut 2,8 juta lansia telah divaksinasi COVID-19
Ia menyebutkan tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.
"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, " ujarnya.
Ia menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus COVID-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari.
Jumlah pasien COVID-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.
Edy Rahmayadi menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 sudah dikeluarkan.
Instruksi Gubernur Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 semakin banyak, "katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati/wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien COVID-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.
Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien COVID-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membludak di rumah sakit Kota Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021