Takbiran malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kota Medan, Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu tidak dilaksanakan secara berkonvoi di jalan-jalan protokol, melainkan umat yang beragama Islam melaksanakannya di sejumlah masjid.

Pemantauan di Medan, Rabu (12/5) malam, beberapa masjid yang melaksanakan takbiran itu yakni Masjid Raya Al-Mashun atau biasa dikenal Masjid Raya Medan yang merupakan salah satu peninggalan seorang Sultan Deli di Sumatera Utara yang bernama Sultan Ma'moen Al Rasyid Perkasa Alam (1873-1924) yang monumental dan memiliki nilai sejarah. 

Masjid Raya Al-Mashun terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sumatera Utara.

Kemudian Masjid Agung Medan di Jalan Diponegoro, Masjid Istiqlal di Jalan Halat, Masjid Muslimin di Jalan Pencak, dan beberapa masjid lainnya.

Baca juga: Petugas patroli antisipasi takbiran keliling di Medan

Warga tidak melakukan takbiran keliling, menyusul instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi COVID-19.

Imbauan tersebut guna menghindari kerumunan pada perayaan Idul Fitri agar tidak menimbulkan kluster baru penularan COVID-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengingatkan agar pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Id di masjid maupun mushalla tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim saat takbiran dan shalat id dikatakan memicu peningkatan kasus COVID-19," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan, Rabu (5/5).

Ia menyebut kejadian di India dapat menjadi pelajaran bahwa peningkatan kasus COVID-19 yang mencapai 300 ribu per hari, salah satu penyebabnya dari kegiatan keagamaan.Wali kota mengharapkan pengurus di 1.115 masjid dan 653 mushala wilayahnya mengajak para jamaah mematuhi prokes, karena merupakan ikhtiar dalam mencegah penularan virus corona.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021