Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap tersangka EW (35), Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, di Rutan Medan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Minggu (9/5), mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka lebih dahulu dilakukan rapid test antigen di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
Tersangka itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan, Jumat (7/5).
Baca juga: Kejati Sumut masih memburu terpidana narkoba Sugianto
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu pula.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Minggu (9/5), mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka lebih dahulu dilakukan rapid test antigen di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
Tersangka itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan, Jumat (7/5).
Baca juga: Kejati Sumut masih memburu terpidana narkoba Sugianto
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu pula.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.
Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021