Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Saya bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri," kata Guspardi di Jakarta, Jumat.

Kekhawatiran tersebut karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Selain itu, menurut dia, pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih," ujarnya.

Guspardi menilai hal yang tidak boleh adalah memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Berdasarkan dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, anggota DPR ini bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar membahas SKB 3 Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (18/2).

"Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi terhadap SKB 3 Menteri itu. Saat ini uji materi tersebut sudah dikabulkan MA pada tanggal 3 Mei 2021," katanya.

Politikus PAN itu menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 31 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut dia, SKB itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah karena kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat serta harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing-masing daerah.

"Saya berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah diketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, MA membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam petikan putusan MA yang dikutip pada hari Jumat (7/5) disebutkan bahwa MA memerintahkan kepada Termohon I (Menteri Agama), Termohon II (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan Termohon III (Menteri Dalam Negeri) untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.

Hakim menilai SKB tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 Angka 1 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Permohonan uji materi SKB 3 Menteri tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021