Polres Tebing Tinggi akan melakukan penyekatan di tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi mulai 6-17 Mei 2021.

Hal ini guna memutus penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Agus Sugiyarso, Selasa (4/5) di Mapolres Tebing Tinggi. 

Baca juga: Tebing Tinggi akan lakukan penyekatan mudik di empat pintu masuk

Agus menjelaskan, tiga titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.

Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi. Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebing Tinggi dan warga Tebing Tinggi dilarang keluar, ujarnya

Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan,ujar Kapolres

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021