Untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dan imbauan Gubernur Sumut terkait tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 H, Pemko Tebing Tinggi dan aparat keamanan TNI-Polri akan melakukan penyekatan jalan umum masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi. 

Hal disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan melalui juru bicara Pemko Dedi.P.Siagian Minggu (2/5) di Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Disampaikan Dedi Siagian, empat titik penyekatan itu di terminal Bandar Kajum yang dari arah Medan, Paya Pasir dari arah Asahan, Pabatu dari arah Pematangsiantar/Simalungun dan Brohol dari arah Galang Deliserdang/Sergei. 

Baca juga: Polres Langkat buat tiga titik penyekatan mudik Lebaran 1442 Hijriah

Personel yang akan diturunkan di pos jaga selain TNI-Polri juga Dishub, Satpol.PP dan personel tenaga Kesehatan dari Dinkes Tebing Tinggi serta Diskominfo. 

Wali kota juga menegaskan ujar Dedi Siagian Satgas di Kelurahan dan  Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi.
 
Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

Bagi pemudik yang tidak memiliki SIKM dan atau surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri. 

Dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya.

Larangan mudik juga diberlakukan untuk anggota TNI-Polri, ASN, Pegawai BUMN-BUMD dan Karyawan Swasta, tidak diperkenankan mudik jika tidak memenuhi ketentuan, ujar Dedi Siagian.

Pemberlakuan penyekatan ini dimulai tangga 6  Mei sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan Wali Kota Tebing Tinggi
 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021