Kembali Kejaksaan Negeri Sibolga di bawah pimpinan Henri Nainggolan berhasil mengembalikan aset milik Pemkot Sibolga berupa lahan dan bangunan SDN 084090 yang berada di Jalan Tarutung Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/5).

Kajari Hendri , mengatakan  setelah pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Sibolga terkait pengamanan aset, Kejaksaan langsung bergerak dan berhasil mengembalikan lahan yang dikuasai oleh pihak ketiga itu.

Baca juga: BI Sibolga siapkan Rp1,12 triliun untuk kebutuhan Lebaran

Lahan  seluas 1840 M2 telah dikuasai oleh warga sekitar 39 tahun. JPN Kejari Sibolga berhasil menyelamatkan aset daerah dengan nilai sekitar Rp. 66.240.000 (NJOP 36.000/M).

Pengembalian aset milik Pemkot oleh Kejaksaan Negeri Sibolga disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Lumbantobing, Sekretaris Kota Sibolga, Yusuf Batubara, Kaban BPKPAD, Kadis Pendidikan, Kasi Datun, Kasi Intel, Camat dan Lurah setempat dengan pengamanan dari Satpol PP Kota Sibolga.

Kegiatan ini pun berlangsung aman dan tertib.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021