BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pembayaran iuran peserta. Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Aula Kejati Sumut, Kamis (29/04/2021).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan kegiatan ini terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program.

"Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, kepatuhan atau loyalitas peserta semakin meningkat karena pihak Kejati Sumut aktif mengawasinya, sehingga tujuan untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Sumut tercapai," katanya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH, MH mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk ikut menyukseskan Inpres tersebut. Di antaranya Penerbitan Surat Himbauan dari masing masing Kejaksaan Negeri tentang Tertib Administrasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemeriksaan bersama ke lapangan atas perusahaan yang belum patuh terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan, tindak lanjut penegakan hukum dengan optimalisasi sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 dan terakhir Monitoring dan Evaluasi secara berkala antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing unit kerja.

"Kejati Sumut sebagai salah satu institusi penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai kewenangan mewakili pemerintah/BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati.

Rapat tersebut langsung dipimpin Kajati Sumut dan dihadiri oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana beserta jajarannya serta para Kajari Se-Sumut.

Kajati Sumut menambahkan selama ini pihaknya melalui Asdatun dan Kajari se-Sumut telah menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum baik dalam penanganan iuran yang belum terbayar maupun terkait kepatuhan kepesertaan jaminan sosial.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021