Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal tunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih.

Penundaan jadwal penetapan tersebut dikarenakan pasangan calon Dahlan-Aswin (Dahwin) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan permohonan tersebut masuk ke MK pada Rabu (28/4).

Baca juga: Danrem 023/KS dampingi Pangdam dan Kapolda tinjau PSU Madina

Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada wartawan, Kamis (29/4) menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait permohonan gugatan pasangan Dahlan-Aswin yang diterima MK tersebut

"Kami sudah mendapat pemberitahuan soal permohonan gugatan Paslon Dahlan-Aswin ke MK. Karena MK sudah menerima permohonan tersebut maka jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditunda dan kami menunggu informasi berikutnya dari MK," kata Syarief

Ia menjelaskan, permohonan serupa juga terjadi di beberapa daerah yang mengikuti PSU.

"Bukan kita saja, tapi daerah lain juga masuk permohonannya ke MK. Artinya kita saat ini menunggu apa hasil kajian dari MK. Kalau diterima dan dilanjutkan, kami sifatnya menunggu keputusan MK," jelasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KPU Madina tentang penetapan hasil suara paska pemungutan suara ulang pasangan Sukhairi - Atika (Suka) memperoleh suara terbanyak yakni 79.156 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021