Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan Sosialisasi tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 kepada Badan Usaha yang ada di Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Binjai Sutan P Harahap SH MH, di Binjai, Kamis (22/4).

Dalam acara sosialisasi tersebut hadir juga Bahwa Kajari Binjai bapak Muhamad Husein Admadja, SH. MH, Kepala Cabang BPJS Tenagakerjaan Kota Binjai Mulyana, Kabid Kepesertaan Yennita Sari, Wasrik BPJS Faisal Rizki, Adri Hariadi, Maulana M.

Sutan menjelaskan bahwa tingkat Kepatuhan Pembayaran Iuran yg sudah terdaftar mencapai 90 persen dan Kepatuhan Kepesertaan Tenagakerjaan Badan Usaha khususnya di Kota Binjai hanya mencapai 70 persen.

Bahwa dari sosialisasi tersebut Badan Usaha di Kota Binjai mulai memahami arti pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu dikemukakan oleh dr Darma Malem yang hadir dalam sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Binjai.

Bahwa beberapa Badan Usaha Kota Binjai mengharapkan agar sosialisasi tersebut dapat dilaksanakan langsung di lapangan sehingga para pekerja mengetahui manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJS Tenagakerja, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021