Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap WAT, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016 dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013-2015.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/4), membenarkan akan dijadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Labusel itu.
"Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, WAT mangkir dari pemanggilan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia dipanggil pada Selasa (13/4) namun tidak datang tanpa alasan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap WAT dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten Labusel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/4), membenarkan akan dijadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Labusel itu.
"Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, WAT mangkir dari pemanggilan Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia dipanggil pada Selasa (13/4) namun tidak datang tanpa alasan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap WAT dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten Labusel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021