Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan terpidana Sugianto yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba menjadi buronan (daftar pencarian orang/DPO) dan saat ini masih terus dilakukan pencarian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4), membenarkan terpidana Sugianto dalam status DPO.

Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

Baca juga: Kejati Sumut tahan tersangka kasus penguasaan lahan PT KAI

Sumanggar minta kepada terdakwa agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya menyerahkan diri.

PT Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021