Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di rumah seorang penadah wanita, di daerah Medan Marelan.
"Kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni FO (38) penduduk Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan SH (32) penduduk Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (15/4).
Ia menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Angrung, Kecamatan Medan Polonia (Gudang Hermes).
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria yang mayatnya ditemukan membusuk di kuburan di Deli Tua
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa tersangka FO akan melintas di Jalan Polonia Medan.
"Selanjutnya aparat keamanan itu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mengamankannya. Saat personel menginterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan bekerjasama dengan temannya SH, dan dilakukan penangkapan di Jalan Starban Medan," ujarnya.
Irwansyah mengatakan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 3199 AFO (kendaraan digunakan tersangka), 1 unit handphone merek Oppo warna biru dibalut kondom warna hijau (BB pengganti/hasil kejahatan), dan 1 buah kaos warna putih corak hitam (BB pengganti/hasil kejahatan).
Saat dilakukan interogasi terhadap SH bahwa sepeda motor yang dicurinya itu telah dijual kepada seorang wanita di Marelan.
Tim melakukan pengembangan ke rumah di tempat penampungan sepeda motor curian itu, namun tidak ditemukan.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan kedua tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan di bagian kaki pelaku.
"Kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni FO (38) penduduk Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan SH (32) penduduk Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (15/4).
Ia menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Angrung, Kecamatan Medan Polonia (Gudang Hermes).
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria yang mayatnya ditemukan membusuk di kuburan di Deli Tua
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa tersangka FO akan melintas di Jalan Polonia Medan.
"Selanjutnya aparat keamanan itu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mengamankannya. Saat personel menginterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan bekerjasama dengan temannya SH, dan dilakukan penangkapan di Jalan Starban Medan," ujarnya.
Irwansyah mengatakan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 3199 AFO (kendaraan digunakan tersangka), 1 unit handphone merek Oppo warna biru dibalut kondom warna hijau (BB pengganti/hasil kejahatan), dan 1 buah kaos warna putih corak hitam (BB pengganti/hasil kejahatan).
Saat dilakukan interogasi terhadap SH bahwa sepeda motor yang dicurinya itu telah dijual kepada seorang wanita di Marelan.
Tim melakukan pengembangan ke rumah di tempat penampungan sepeda motor curian itu, namun tidak ditemukan.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan kedua tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan penembakan di bagian kaki pelaku.
"Kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021