Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan buka Rapat Kerja Sama Pemko Tebing Tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Selasa (13/4) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk negara hadir melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebing Tinggi. 

"Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini," katanya. 

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi terima kunjungan Komandan Satlak Latsitardanus

Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN.

"Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," katanya.

Sementarra Wali Kota tebing Tinggi Umar Zunaidi menegaskan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.

Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,kata Wali kota.

Kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021