Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan  dan Polres setempat intens menegakkan aturan protokol kesehatan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah ini. 

Belasan personel dari tim gabungan Polres, Satpol PP, Dishub, BPBD melaksanakan patroli prokes di ruas jalan umum di Kecamatan Angkola Timur, tepatnya di Pasar Pargarutan, Minggu (11/4). 

"Ada 155 orang warga yang diberi teguran (tertulis dan lisan) hasil patroli karena tidak mematuhi prokes. Disamping pemberian masker ke warga oleh tim yang diberangkatkan patroli dari Mapolres Tapsel menuju lokasi kegiatan," kata Kapolres AKBP Roman Smaradana Elhaj

Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, kasus COVID-19 di Tapsel bertambah

Menurut Kapolres dalam keterangannya melalui Kasubag Humas Polres Iptu A.Manullang mengatakan operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan upaya memutus mata rantai COVID-19.

"Menjalankan tugasnya menegakkan peraturan para personel terlibat diintruksikan mengedepankan sikap humanis sambil mengimbau keselamatan berkendara keselamatan dan menjaga kesehatan dimasa COVID-19," tambah Roman. 

Protokol kesehatan dengan mematuhi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan  penting mengantispasi penyebaran wabah penyakit COVID-19.

Sebagai Perwira Pengawas dalam operasi yustisi ini AKP Zaenal Muchlisin juga Kasat Ipda Lantas dan Perwira Pengendali Polrres Tapsel Iptu Irwan Sastradinata, Ipda H.Taufik Manullang dan Ipda D.Sidauruk.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021