Kepala Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan Muhammad Syahrul mengatakan dukungan Apeksi, semakin memotivasi pihaknya lebih giat menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah kerjanya.
"Ketua Dewan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyatakan cukup menyambut baik disahkannya Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut," kata Syahrul di Padang Sidempuan, Sabtu (1./4).
Lebih dari itu Bima Arya Sugiarto selaku Wali Kota Bogor akan mensosialisasikan substansi Inpres nomor 2 tahun 2021 yang berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal,non formal hingga pegawai pemerintah Non ASN, kepada anggotanya.
"Oleh karenanya kita menyambut positif dan bahkan semangat Dewan Apeksi yang menambah penyemangat bagi kami selalu pihak penyelenggara BPJamsostek untuk lebih gencar lagi menyampaikan substansi Inpres tersebut," kata Syahrul.
Inpres nomor 2 tahun 2021 tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintah Non ASN.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan menginginkan langkah seperti yang akan dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal melakukan perencanaan penganggaran setelah melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD.
Disamping Bima Arya akan gencar menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. Khusus mendorong pekerja rentan akan melakukan mengkomunikasikannya dengan DPRD Kota Bogor dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Ketua Dewan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyatakan cukup menyambut baik disahkannya Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut," kata Syahrul di Padang Sidempuan, Sabtu (1./4).
Lebih dari itu Bima Arya Sugiarto selaku Wali Kota Bogor akan mensosialisasikan substansi Inpres nomor 2 tahun 2021 yang berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal,non formal hingga pegawai pemerintah Non ASN, kepada anggotanya.
"Oleh karenanya kita menyambut positif dan bahkan semangat Dewan Apeksi yang menambah penyemangat bagi kami selalu pihak penyelenggara BPJamsostek untuk lebih gencar lagi menyampaikan substansi Inpres tersebut," kata Syahrul.
Inpres nomor 2 tahun 2021 tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintah Non ASN.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan menginginkan langkah seperti yang akan dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal melakukan perencanaan penganggaran setelah melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD.
Disamping Bima Arya akan gencar menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. Khusus mendorong pekerja rentan akan melakukan mengkomunikasikannya dengan DPRD Kota Bogor dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021