Mencuri mobil jenis minibus Toyota Innova yang disimpan ditempat jasa penitipan, oknum pegawai BUMN berinitial DSS alias Dedi diringkus Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A.D Panjaitan membenarkan penangkapan tersangka Dedi (37) warga Jalan Sudirman, Gg.Leci III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar  Kota Tanjungbalai.

"Tersangka Dedi ditangkap dari rumahnya pada Selasa (30/3) sekitar pukul 22.30 WIB atas laporan korban 
Handriyanto Podiman sesuai laporan polisi Nomor LP/09/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Selatan," ujar Panjaitan.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai sebut sakit untuk pengampunan dosa

Menurut Panjaitan, kronologis pencurian berawal pada Minggu 14 Maret 2021 pelapor menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di gudang Ali Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kemudian Sabtu 20 maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB pelapor dan saksi bernama Rudi bermaksud mengecek mobilnya. Setibanya di tempat penyimpanan dan membuka kunci gudang, korban melihat mobilnya tidak ada. Karena mengalami kerugian mencapai Rp130 juta, korban melaporkannnya Polsek Tanjungbalai Selatan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku melakukan pencurian adalah DSS alias Dedi.

"Mendapat informasi bahwa tersangka berada dirumahnya, Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda H.A Karo Karo melakukan penagkapan terhadap tersangka," ujar A.D Panjaitan.

Ia menambahkan, kepada polisi tersangka mengakui benar melakukan pencurian mobil Innova milik korban dan menyimpan mobil tersebut di Padang Sidempuan untuk di cat ganti warna.

Pengakuan tersangka ditindaklanjuti petugas dengan berangkat ke Padang Sidimpuan. Mobil tersebut berhasil di temukan dan dijadikan  barang bukti atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021