Kejaksaan Negeri Sibolga di bawah pimpinan Henri Nainggolan berhasil mengembalikan aset Pemot Sibolga dari pihak ketiga yang nilainya sekitar Rp20 miliaran.

Pengembalian aset itu ditandai dengan pemasangan plang dan patok di lahan yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (31/3).

Kepada wartawan Kajari Sibolga, Henrik Nainggolan menegaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah, pengembalian alih aset Pemerintah Kota Sibolga dari pihak ketiga, atas kerja sama Kejaksaan Agung, KPK, dan Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Sibolga.

Baca juga: Gairahkan UMKM, PLN adakan program diskon tambah daya "Super Electrilife"

Sedangkan yang menjadi dasar pelaksanaan pengambilan aset, kata Henri, adalah MoU antara Pemkot Sibolga dengan Kejaksaan Negeri Sibolga yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Sibolga kepada Kejaksaan untuk mencari semua asset Pemkot yang dikuasi oleh Pihak Ketiga.

“Setelah kita mendapat surat itu, kita dari Kejaksaan Negeri Sibolga sudah eksen dengan mengembalikan beberapa asset Pemkot Sibolga, termasuk itu kendaraan roda dua dan roda empat, komputer dari pihak ketiga termasuk dari Pegawai Pemkot yang sudah pensiun. Dan hari ini kita berhasil mengembalikan lahan Pemkot Sibolga seluas 5.000M2 dari pihak ketiga. Dan berdasarkan informasi yang kami terima, ada pengusaha yang siap membeli lahan ini seharga Rp20 miliar untuk dibangun hotel dan bangunan lainnya. Jadi tugas kami dalam hal ini adalah, mengembalikan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga,” tegasnya.

Lantas jika ada gugatan dari pihak lain, Kejari dengan tegas mengatakan, agar ditempuh lewat jalur hukum.

“Tidak ada masalah, kalau ada yang merasa bahwa lahan ini adalah miliknya, silahkan dilaporkan ke Pengadilan, biar nanti di Pengadilan dibuktikan. Yang jelas lahan ini adalah milik pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Sibolga. Jika ada gugatan dan mengaku memiliki surat-surat terkait lahan ini, silahkan diadukan. Kami dari Kejaksaan selaku pengacara negara siap mendampingi Pemkot Sibolga di Pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan dalam kesempatan itu kepada wartawan menjelaskan, bahwa lahan tersebut dipinjam pakaian Pemkot kepada pihak ketiga selama 25 tahun, yang dumulai sejak tahun 1980-2005. Sesudah itu tidak jelas lagi bagaimana kelanjutan lahan itu.

“Jadi kalau kita hitung-hitung sudah 16 tahu lahan ini dikuasai pihak ketiga mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2021. Dan tidak jelas peruntukannya. Untuk itulah hari ini kita melakukan ekseskusi atas lahan Pemkot ini, demi kepentingan Pemkot Sibolga dan juga kepentingan masyarakat,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa lahan itu awalnya adalah milik Pelindo yang dihibahkan kepada Pemkot Sibolga.

Ditanya untuk apa nanti lahan itu digunakan, menurut Jamal, akan dibangun pasar ikan modern.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021