Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar Operasi Sikat Toba (OST) tahun 2021 pada 2 hingga 22 Maret 2021, untuk menekan kejahatan konvensional atau jalanan di daerah. Termasuk, memberikan rasa aman di Jalan Lintas Sumatera.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Rantauprapat, Selasa (30/3) siang, menyampaikan, selama OST 2021 sebanyak 104 kasus kejahatan di ungkap dengan 130 orang pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan 6 orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena dinilai membahayakan personel. 

Ia menjelaskan, OST sasarannya mengungkap kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Jumlah kasus yang berhasil di ungkap tahun 2021 ini meningkat 4 kali lipat dibandingkan tahun 2020 dalam OST. Pihaknya juga memberikan penghargaan kepada 37 personel Satreskrim Polres dalam pengungkapan kasus kejahatan.

Baca juga: Bank Indonesia apresiasi Polres Labuhanbatu ungkap peredaran rupiah palsu

Baca juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu ungkap korupsi dana desa

Baca juga: Polres Labuhanbatu luncurkan kampung tangguh

Selain itu, operasi ini merupakan bukti Polri memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Di antaranya, rasa aman di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, karena wilayah Labuhanbatu Raya terdapat 240 kilometer ruas jalan provinsi yang juga rentan kejahatan konvensional.

"Jangan pernah melakukan kejahatan dimanapun atau akan berhadapan dengan kami," tegas Deni. 
 
Pelaku kejahatan konvensional atau jalanan yang di tangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Labuhanbatu. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, barang bukti yang disita dalam Operasi Sikat Toba 2021 yakni 1 unit mobil, 25 unit sepeda motor berbagai merk, 2 ekor sapi, 4 unit baterai, 14 unit barang elektronik rumah tangga, 46 unit telepon genggam, 6 unit laptop, 1 unit genset dan 1 unit sepeda.

Kemudian 3 perhiasan emas berupa kalung, 117 batang bantalan rel kereta api, 31 potong besi rel, 3 lembar surat tanah, 2 buah BPKB dan 316 janjang sawit. Selain itu, disita uang tunai Rp4 juta, dengan total kerugian Rp604 juta. 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021