Personel Polres Tapteng kembali menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana narkoba dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada wartawan menjelaskan, tersangka berinisial FST (28) warga Jalan Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Baca juga: Kalapas Sibolga: Jangan pernah meninggalkan sholat 5 waktu dan mendoakan orangtua

“Pria pengangguran ini ditangkap petugas di samping gereja di Jalan Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu botol plastik warna putih, dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah,” terangnya.

Ada pun kronologi penangkapan tersangka FST, sebut Gurning, di mana pada Selasa malam (16/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu hendak menjumpai pembeli.

Baca juga: Lagi, nelayan Sibolga diamankan karena miliki narkoba

“Berdasarkan informasi dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya. Setelah yakin, personel mendatangi tempat yang diinformasikan dan mencari laki-laki yang diinformasikan tersebut. Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang diinformasikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka FST,” ungkapnya.

Selanjutnya badan tersangka digeledah petugas, dan dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu buah botol plastik warna putih yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka mengaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari laki-laki berinisial PK. Selanjutnya tersangka FST beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021