Cafe dan Resto Star Fly yang berada di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, atas instruksi Bupati Terbit Rencana PA, ditutup, karena tidak memiliki izin, serta banyaknya laporan masyarakat yang keberadaannya meresahkan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Basrah Pardomuan, di Stabat, Sabtu, (20/3).

"Penertiban ini atas instruksi Bupati terhadap cafe dan resto yang tidak mempunyai izin diseluruh Kabupaten Langkat," sambungnya.

Baca juga: Langkat 2022 peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata

Ini juga sebagai tindak lanjut Bupati Langkat menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan cafe tersebut di tengah pandemi COVID-19 ini.

Di tambah lagi saat ini sudah akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Bupati menilai perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, kata Basrah.

Terhadap cafe dan resto Star Fly ini kita masih memerikaa kelengkapan izin mendirikan bangunannya maupun izin usahanya, bila tidak ada kita tutup sementara.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku, yaitu mengintruksikan kepada pemilik Star Fly  menutup  sementara usahanya, dan segera  mengurus perizinannya, katanya.

Basrah yang didampingi berbagai pejabat lainnya seperti KaSatpol PP M Akhyar, Kadis Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnaen, Kadis Pariwisata Budaya Nur Elly Heriani Rambe, Kadis P2TSP Ikhsan Aprija, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Suriyanto, Camat Kuala  Imanta PA, Sekcam Kuala Johanes Sembiring.

Sementara itu pihak pengelola Star Fly  Natanael Bangun pada kesempatan itu sangat bersikap koperatif. Mereka (pengelola), menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat.

“Pengelola bersedia menutup sementara, serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya," ujarnya.

Basrah juga mengatakan, dilakukannya razia di cafe yang baru buka ini (Star Fly), pada 15 Maret 2021 yang lalu. Juga untuk penerapan surat edaran tentang PPKM mikro, agar tidak  melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Jadi razia ini, juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran COVID-19,”ungkapnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021