Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan, Aidu Tauhid dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, S.STP, MM, menandatangani dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Eliza Imelda.

Penandatangan dan penyerahan SK ini dilangsungkan di ruang rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, di Pandan, Rabu (17/3).

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Tapteng, Yetty kepada wartawan, Kamis (18/3).

Baca juga: PDAM Mual Nauli Tapteng teken MoU dengan Kejari Sibolga

Kisah tentang Eliza Imelda ini sempat viral di media karena Eliza Imelda sempat dinyatakan Lulus CPNS tahun 2018. Tetapi ketika akan dilakukan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, ditolak oleh BKN dengan berbagai pertimbangan. Dengan adanya permasalahan itu, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berupaya sehingga Eliza Imelda bisa lulus mendapatkan NIP-nya.

Dalam pertemuan itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Eliza Imelda yang sudah resmi menjadi CPN di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hal ini perlu saya sampaikan kepada masyarakat luas agar jangan menjadi fitnah. Awalnya, saudari Eliza ini dinyatakan lulus CPNS tahun 2018, tetapi ketika dilakukan permintaan NIP ke BKN mendapatkan penolakan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena beberapa pertimbangan. Mendapatkan kabar ini, saya selaku Bupati Tapanuli Tengah terus berupaya mengirimkan Surat ke Kementerian PANRB dan Kemenkumham RI agar Saudari ini bisa mendapatkan NIP-nya. Alhamdulillah semua usaha yang kita lakukan itu bisa terwujud. Jadi saya pertegas, semua upaya itu kami lakukan sebelum permasalahan ini menjadi viral di masyarakat luas,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan kembali kepada oknum-oknum di luar sana yang tidak mengetahui apa yang terjadi agar tidak melakukan fitnah. Ia tidak ingin kisah kelam di jaman Bupati sebelumnya terjadi lagi pada saat ini.

“Hal itu tidak akan pernah kami lakukan,” tegas Bakhtiar seraya menambahkan bahwa saat ini dia bersama dengan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sedang bekerja untuk kemajuan Kabupaten Tapanuli Tengah dan kemajuan negara.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada saudari Eliza Imelda Hutapea, selamat sudah menjadi CPNS dan berbaktilah kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menjadi pendidik anak bangsa yang baik,” pesan Bupati yang baru berusia 36 tahun itu.

Eliza Imelda Hutapea dalam kesempatan itu tidak dapat menutupi rasa gembiranya sembari mengucapkan terima kasih atas perjuangan luar biasa yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Tengah bersama jajarannya. Sehingga mimpinya untuk menjadi PNS bisa terwujud.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Tapteng, Yetty Sembiring menjelaskan, perjuangan Bupati Tapanuli Tengah bermula saat Eliza Imelda ikut mendaftar CPNS Tahun 2018 secara online dan diakses oleh pelamar melalui website resmi BKN di sscn.bkn.go.id.
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani foto bersama dengan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan, Aidu Tauhid. (ANTARA/HO)
Usai pengumuman kelulusan para pelamar CPNS TA 2018 itu, berkas pelamar yang lulus termasuk Eliza Imelda dikiriman ke BKN untuk penerbitan NIP pada tanggal 25 Januari 2019. Tetapi, berkas dari Eliza dikembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu tertuang dalam Surat BKN nomor 060.7/KR.VI/BKN/II/2019 tanggal 28 Februari 2019, yang isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP atas nama Eliza Imelda, S.Pd.

“Ada pun alasan dari BKN, Imelda tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diberikan NIP,” jelas Yetty.

Menyikapi hal itu, Bupati Tapanuli Tengah melayangkan Surat Permohonan ke Kementerian PANRB dengan nomor 800/747/2019 tanggal 22 Maret 2019 perihal Permohonan akomodir dan perubahan kualifikasi pendidikan pada rincian penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2018, namun tetap juga ditolak sesuai balasan surat dari Kementerian PANRB nomor B/395/SM.01.00/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Permohonan mengakomodir kualifikasi pendidikan yang diajukan Bupati tidak dapat dipertimbangkan.

Bupati pun terus melakukan upaya dengan melampirkan Surat Pernyataan dari kampus Imelda yaitu, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang isinya menjelaskan bahwa benar Eliza Imelda adalah alumni IAKN Tarutung dengan jurusan Pendidikan Musik Gereja yang setara/serumpun dengan Sarjana Pendidikan Musik Umum. Tetapi tetap ditolak.
 
“Perjuangan Bapak Bupati Bakhtiar terus berlanjut dengan menyurati BKN dan Kemenko Polhukam untuk bermohon agar Eliza Imelda dapat ditetapkan menjadi CPNS. Alhamdulillah, surat Bapak Bupati diakomodir oleh Kementerian PANRB melalui suratnya kepada BKN dengan nomor D/1016/M/FN/2020 tanggal 31 Oktober 2020 yang isinya, mengangkat Eliza Imelda sebagai CPNS. Kemudian, BKN menyurati Bupati Tapanuli Tengah dengan Surat BKN nomor D 26-30/I 2-1/40 tanggal 26 Januari 2021 perihal pengangkatan CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Eliza Imelda, S.Pd,” terang Yetty.
 
Atas doa kita semua, sambungnya, akhirnya Eliza Imelda, S.Pd ditetapkan menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah melalui SK Bupati nomor 589/BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021