Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9.083.566.525 (RP9 miliar) dari Management Apartemen Reiz Condo Medan melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan.

"Penyerahan penyelamatan keuangan negara itu diserahkan langsung ke kas daerah Pemkot Medan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu di Kejati Sumut, Rabu.

Ia menyebutkan, proses pengembalian keuangan negara ini berawal dari Izin IMB Nomor 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 meter persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850,-

Baca juga: PWI Sumut: Kajatisu harus sikapi penghalangan tugas wartawan di Kejari Taput

Berdasarkan temuan tim penyelidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran, dan di dalamnya ada kegiatan sewa-menyewa apartemen bulan serta tahunan.

Dengan dasar Perda Wali kota Medan Nomor 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali kota Medan No 98 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali kota Medan No 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB.Yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525," ujar Wiswantanu.

Usai sambutan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan dana retribusi sebesar Rp9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus berita acara serah terima oleh Asintel Kepada BPKAD Medan yang disaksikan Kajati Sumut dan Wali kota Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021