Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengapresiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Sumut di Stabat yang melepasliarkan 34 ekor belangkas di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut.

Direktur Eksekutif WAHANA Sumut Doni Latuperisa di Medan, Selasa (16/3), mengatakan belangkas ini termasuk hewan dilindungi yang diatur dalam Peraturan LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018).

Ia menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi dan menindaktegas oknum yang melakukan pelanggaran atau sengaja memiliki dan memperdagangkan hewan dilindungi perlu didukung.

Baca juga: WALHI Sumut: Kemunculan Harimau Sumatera di Labura perlu perhatian khusus

Belangkas ini termasuk ke dalam hewan yang terancam punah karena banyak yang ditangkap warga masyarakat dan diperjualbelikan.

"Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan," ujar Doni.

Baca juga: WALHI Sumut: Pusat rehabilitasi diperlukan untuk recovery gajah liar

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Sumut, di Stabat melepasliarkan kembali 34 ekor belangkas dari 42 belangkas hasil sitaan Polres Langkat. Belangkas tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, Sabtu (13/3).

"Semoga saja, belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSD Sumut, Herbert Aritonang, Minggu (14/3).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021