Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, Ak, mengapresiasi Pemerintah Kota Sibolga atas penyelesaian laporan keuangan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Eydu pada acara penyerahan Laporan Keuangan Unaudited 2020 Pemkot Sibolga kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, di Gedung BPK RI Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (9/3).

Baca juga: Seorang nelayan ditangkap dari atas kapal oleh Polres Tapteng

Eydu berharap kepada jajaran Pemkot Sibolga agar dapat bekerja sama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan yang sudah diserahkan.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, didampingi Sekdakot M. Yusuf Batubara, SKM, MM, dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Sibolga, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2020, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (BPK RI Sumut).

Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Wakil Wali Kota, dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut.

Pad kesempatan itu Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Sumut, yang telah memberikan saran, masukan, dan informasi. Dengan harapan laporan keuangan yang diserahkan sudah tersaji secara baik, dan tim penyusun laporan keuangan Pemkot Sibolga juga dapat bekerja lebih maksimal ke depan.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021