Polsek Hinai Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika, Bobby Satria alias Bobi (35) warga Jalan Terusan Simpang Teluk Nibung Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura dan Rio Firnando alias Rio (23) warga Pasar 9 Mangga dua Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (9/3).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin (8/3) pukul 18.00 WIB, di galon SPBU Pasar IX Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, dengan barang bukti mancis warna biru terdapat di ujungnya jarum suntik, satu bungkus plastik putih kecil les merah berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, katanya.

Baca juga: Warga ringkus pria diduga hendak curi motor di masjid

Yasir menyampaikan sebelumnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu, petugas salah satu tersangka sedang mengendarai satu unit mobil pick up jenis Daihatsu Grand max warna hitam Nomor Polisi BK 8640 CY.

Dimana masuk ke kamar mandi bersama rekannya saat keluar dari kamar mandi galon SPBU Pasar IX kemudian dilakukan penggeledahan terhadap dua laki-laki dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021