Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah serta dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya di Seirampah, Senin (8/3), mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
"Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, semoga hal itu dapat terwujud segera, " katanya.
Ia mengatakan banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat, diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Selama ini aset Pemkab Serdang Bedagai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sergai sosialisasi rencana pelebaran jalan
Berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Serdang Bedagai.
Selain masalah pertanahan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.
"Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif, " katanya.
Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Joko Sutari, mengatakan, pembentukan GTRA itu merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.
Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.
Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset, salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik, termasuk permasalahan konflik agraria.
"Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya di Seirampah, Senin (8/3), mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
"Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, semoga hal itu dapat terwujud segera, " katanya.
Ia mengatakan banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat, diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Selama ini aset Pemkab Serdang Bedagai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sergai sosialisasi rencana pelebaran jalan
Berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Serdang Bedagai.
Selain masalah pertanahan, pada kesempatan ini juga disampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.
"Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif, " katanya.
Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Joko Sutari, mengatakan, pembentukan GTRA itu merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.
Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.
Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset, salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik, termasuk permasalahan konflik agraria.
"Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021