Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono, terdakwa dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengajukan surat permohonan menjadi "justice collaborator" di Pengadilan Tipikor Medan.

Surat Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Puji Suhartono, Imam Subeno kepada Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, usai sidang pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.

Baca juga: Senin, PN Medan gelar sidang kasus suap DAK Pemkab Labura

Selain kepada Majelis Hakim, Imam Subeno juga menyerahkan surat permohonan itu kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Justice collaborator" adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. "Justice collaborator" sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan mengadili mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/2), terkait kasus itu menyebutkan Khairuddin Syah Sitorus Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif (berkas terpisah) diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.Kemudian Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.

Jaksa mengatakan, dugaan penerimaan uang oleh kedua tersangka juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kemenkeu RI sehingga tidak dapat dicairkan.

Atas perbuatan kasus suap itu, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, kata Jaksa.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021