Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tetapkan dua tersangka FSH dan SM terkait insentif pengggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan, Senin (8/3). 

Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak dihadapan puluhan awak media, Senim, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada penggunaan insentif Dana BOK tahun anggaran 2020 tersebut. 

Baca juga: Abdul Rahim Siregar sosialisasi Perda Provinsi nomor 1 tahun 2019 di Padangsidimpuan

FSH sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas dan sebagai pejabat kepala puskesmas dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 undang - undang tindak pidana korupsi. Kemudian SM juga dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang KUH Pidana. 
 
Ia juga menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara menurut Jaksa penyidik berdasarkan hitungan sementara senilai Rp142 juta dan dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan pihak APIP Inspektorat Pemkot Padangsidimpuan untuk menghitung secara keseluruhan. 

Sebelum penetapan kedua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Padangsidimpuan juga telah memeriksa saksi sebanyak 62 orang termaksud Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis guna penguatan bukti pemeriksaan. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021