Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. 

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar, Jum'at (5/3) menyampaikan bahwa sepakat untuk menjalin sinergi dengan unsur aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dengan disampaikannya hal sosialisasi perda tersebut  ini adalah bentuk komitmen anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan terhadap penyalahgunaan narkotika khsususnya di Kota Padangsidimpuan, ucap Rahim. 

"Fraksi PKS menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara khususnya," ucap Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Penegak hukum di Kota Padangsidimpuan, baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba, jangan sempat penegak hukum di Kota Padangsidimpuan menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut, harap Abdul Rahim. 

Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bagian yang memposisikan anggota legislatif memberikan pengawasan hal tersebut, harapnya. 

Turut hadir dalam acara sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, AKBP Juliani Prihartini, Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan Tongku Pane, Kakan Kesbangpol Pemkot Padangsidimpuan Alfian, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021