Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menitipkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp1.170.021.810 tahun anggaran 2016 di RTP Polda Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (6/3), mengatakan ketiga tersangka itu yakni DS (51) direktur sebuah perusahaan, SLP (46) ketua kelompok kerja dan PS (45) pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu ditahan dan dititipkan di RTP Polda Sumut selama 20 hari sampai 23 Maret 2021.

Baca juga: Kejati Sumut tahan tersangka korupsi peningkatan jalan di Humbahas

"Dugaan tindak pidana korupsi mereka dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang -Temba (APBD 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)," ujarnya.

Sumanggar menjelaskan, para tersangka merugikan negara Rp1.170.021.810 sesuai hasil penghitungan dari BPKP Sumut. 

Pada tahun 2016 Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

"Dalam proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021