Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara senilai Rp1.170.021.810 Tahun Anggaran 2016.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni DS (51) Direktur salah satu perusahaan, SLP (46) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Kejati Sumut: Korupsi Puskesmas Glugur Darat Medan tahap pemberkasan
Ia menyebutkan ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang -Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujarnya.
Sumanggar menjelaskan pada tahun 2016 Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
"Namun ternyata dalam pelaksanaan proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penyimpangan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni DS (51) Direktur salah satu perusahaan, SLP (46) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Kejati Sumut: Korupsi Puskesmas Glugur Darat Medan tahap pemberkasan
Ia menyebutkan ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang -Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
"Atas perbuatan yang dilakukan tersangka kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujarnya.
Sumanggar menjelaskan pada tahun 2016 Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dengan nilai kontrak Rp5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
"Namun ternyata dalam pelaksanaan proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penyimpangan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021