Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian barang milik pedagang Pasar Gambir,

Keduanya yakni Dedi Asmara Lubis (44), penjaga malam, warga Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kota Tebing Tinggi dan Lilik Hidayah (25), tukang parkir, warga Dusun IV Pabatu Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka mencuri barang milik korban Amanda Syahputra (28) warga Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Polisi tetapkan Supir Avanza sebagai tersangka yang menewaskan 9 orang

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan jumat (5/3) menjelaskan, kejadian pencurian diketahui korban saat tiba di lokasi hendak berjualan, namun dia melihat lapisan bak ikan untuk jualan yang terbuat dari alumunium miliknya sudah hilang. Korban mencari di seputaran lokasi dan tidak menemukannya,

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.850.000, sehingga korban melaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan Barang bukti yang disita yakni 1 buah parang bergerigi, kata Josua.

Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021