Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, turun tangan langsung memadamkan api di lokasi kebakaran hutan dan lahan masyarakat yang ada di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selain Kapolres, para Kasat juga turut terlibat melakukan pemadaman api dibantu personel dari Koramil Kolang dan masyarakat setempat.

Baca juga: Rahmansyah Sibarani: 700 nelayan Tapteng dapat bantuan asuransi dari Provsu

Dikatakan Kapolres, di situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya.

“Kami dari Polres Tapteng bersama dengan Polsek jajaran jauh sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi tentang bahayanya Karhutla dan juga sanksinya. Dengan adanya imbauan yang kita lakukan, masyarakat dapat memahami dampak jika melakukan pembakaran. Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10  milliar,” terang Nicolas kepada wartawan di Pandan, Kamis (25/2).

Dengan turunnya Kapolres bersama dengan para Kasat dan personel TNI dan masyarakat setempat melakukan pemadaman beberapa waktu lalu di Kecamatan Kolang, sebagai bukti jika sembarangan melakukan pembakaran akan memiliki dampak yang membahayakan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan. Karena disituasi kemarau hal yang sangat rawan itu adalah kerawanan kebakaran hutan dan lahan. Mari kita tetap siaga dan saling membantu,” imbau perwira berpangkat dua melati itu.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021