Ombudsman Perwakilan Sumut mengawal insentif tenaga kesehatan (nakes) menangani pasien COVID-19, karena belum dibayarkan sembilan bulan terakhir akibat terjadi kesalahan tata kelola manajemen keuangan di Pemkot Medan.

"Kita minta para nakes bersabar sampai pembayaran di 2021. Percayalah Ombudsman terus memonitor, dan mengawasi proses ini," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Ahad (21/2).

Pihaknya akan terus memantau, termasuk poin apa saja yang telah dilakukan pemkot setempat dalam menyelesaikan pembayaran kepada ratusan nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD dr Pirngadi Medan.

Dana insentif nakes itu diterima Pemkot Medan dari pemerintah pusat total senilai Rp15 miliar di 2020 melalui tiga tahapan, yakni Juli sebesar Rp3,7 miliar, Oktober berjumlah Rp2,5 miliar, dan Desember sebesar Rp9 miliar.

Baca juga: Ombudsman ungkap insentif nakes di Medan baru dicairkan Rp3,1 miliar

"Baru Rp3,1 miliar (insentif), itu sudah terbayarkan. Jadi ada sisanya mencapai Rp12 miliar, dan sekarang masuk ke dalam silpa," tutur Abyadi.

Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman pekan ini telah menyatakan komitmennya membayarkan insentif nakes tahun ini usai memberi penjelasan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (19/2).

"Dana itu sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasan APBD perubahan. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya," kata dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021