Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK negeri binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014.
"Kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.838.270.535," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah diwakili Kasi Intel Bondan Subrata, dalam pertemuan dengan wartawan, di Medan, Jumat.
Bondan menyebutkan, tersangka IB adalah penyedia jasa/barang (pelaksana kegiatan) pengadaan perlengkapan pendukung pada SMK negeri binaan Pemprov Sumut.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri dan Nomor: B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016," ujarnya pula.
Ia menambahkan, sebelumnya tersangka IB sempat ditetapkan sebagai DPO/buronan oleh Kejaksaan Negeri Medan.
"Namun, akhirnya tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan itu berhasil diamankan Kejari Medan," demikian Kasi Intel Kejari Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.838.270.535," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah diwakili Kasi Intel Bondan Subrata, dalam pertemuan dengan wartawan, di Medan, Jumat.
Bondan menyebutkan, tersangka IB adalah penyedia jasa/barang (pelaksana kegiatan) pengadaan perlengkapan pendukung pada SMK negeri binaan Pemprov Sumut.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri dan Nomor: B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016," ujarnya pula.
Ia menambahkan, sebelumnya tersangka IB sempat ditetapkan sebagai DPO/buronan oleh Kejaksaan Negeri Medan.
"Namun, akhirnya tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan itu berhasil diamankan Kejari Medan," demikian Kasi Intel Kejari Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021