Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, EW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, dalam pertemuan dengan wartawan di Medan, Jumat (19/2).

Bondan menyebutkan, EW juga pejabat di Puskesmas Glugur Darat ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Baca juga: Kejari tetapkan Sekda Samosir sebagai tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Baca juga: Kejari Padang Lawas Utara buru mantan anggota DPRD yang buron

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ketika ditanyakan apakah tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, Bondan mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan.

"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," demikian Kasi Intel Kejari Medan Bondan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021