Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih memburu Syafaruddin Harahap, terpidana dua tahun penjara yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara yang hingga kini buron.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa, mengatakan terpidana itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan, perkara Syafaruddin telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan.

"Kejaksaan Kejari Padang Lawas Utara sudah mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, namun ternyata tidak berada di tempat," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, Kejari Padang Lawas Utara juga telah meminta bantuan ke Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana itu.

"Kita mengimbau kepada terpidana itu agar kooperatif dan mendatangi Kejari Padang Lawas Utara untuk melaksanakan proses hukum dan menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021