BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan selama masa pandemi COVID-19 telah membayarkan klaim sebesar Rp69,2 miliar rupiah. 

"Klaim Rp69,2 miliar itu sesuai data Maret 2020 hingga Februari 2021," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul di Padang Sidempuan, Jumat, (19/2).

Dana klaim sebesar itu, rinciannya pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp4,2 M dengan total klaim 5.002, kemudian JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Rp4,2 M dari total klaim 541.

"Pembayan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp2,2 M dengan total klaim 57, serta Pembayaran JP (Jaminan Pensiun) Rp800 juta dengan total klaim 1.324," tambahnya. 

Baca juga: BPJamsostek MoU dengan Korpri terkait program biaya santunan kematian

Menurutnya, terjadi peningkatan klaim peserta berbagai program BPJAMSOSTEK selama masa pandemi COVID-19.

"Peningkatan klaim disebabkan terindikasi banyaknya perusahaan yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawannya," sebutnya.

Selain itu, pengaruh menerima LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) seperti layanan online dan onsite. Dimana untuk online banyak menerima pelayanan dari dalam dan luar wilayah kerja Cabang Padang Sidimpuan. 

"Imbasnya klaim yang diajukan secara online secara acak terpilih membayar klaim dari kantor wilayah kerja yang mengajukan klaim online," jelasnya.

Sedang untuk onsite, para peserta langsung mendatangi Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidimpuan dengan membawa berkas asli kemudian mendaftar dan langsung wawancara pengakuan klaim.

"Namun, demi menjaga eksistensi kami (BPJSMSOSTEK) akan tetap selalu meningkatkan pelayan prima kepada seluruh peserta," ucapnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021