Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan telah memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebing Tinggi. Upaya ini dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19. PPKM di Tebing Tinggi akan berlaku sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2) di Lantai 4 Balai Kota, terkait dengan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga: Pelajar SMPN terima bantuan HP dari Wali Kota Tebing Tinggi
Wali Kota menegaskan, melakukan pembatasan terhadap masyarakat-yang berkumpul, restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya, pembatasan tersebut dibatasi hanya sampai jam 21.00 Wib.
Terkait kegiatan hajatan dimasyarakat dihimbau hanya sampai jam 18.00 Wib saja. Mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan, ujar Wali Kota.
Ditempat yang sama, Kadis Kesehatan Tebing Tinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa data terakhir sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang,saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota TebingTinggi.
Terkait isu dimasyarakat tentang adanya rencana Lockdown di Tebing Tinggi pada bulan Maret mendatang, dr. Nanang menanggapi bahwa rencana untuk Lockdown di Tebing Tinggi belum ada diterapkan. Memang terjadi peningkatan kasus, diberharapkan warga masyarakat tetap patuhi himbauan protokol kesehatan dari pemerintah.
Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kami baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021,kata Kadis Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2) di Lantai 4 Balai Kota, terkait dengan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga: Pelajar SMPN terima bantuan HP dari Wali Kota Tebing Tinggi
Wali Kota menegaskan, melakukan pembatasan terhadap masyarakat-yang berkumpul, restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya, pembatasan tersebut dibatasi hanya sampai jam 21.00 Wib.
Terkait kegiatan hajatan dimasyarakat dihimbau hanya sampai jam 18.00 Wib saja. Mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan, ujar Wali Kota.
Ditempat yang sama, Kadis Kesehatan Tebing Tinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa data terakhir sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang,saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota TebingTinggi.
Terkait isu dimasyarakat tentang adanya rencana Lockdown di Tebing Tinggi pada bulan Maret mendatang, dr. Nanang menanggapi bahwa rencana untuk Lockdown di Tebing Tinggi belum ada diterapkan. Memang terjadi peningkatan kasus, diberharapkan warga masyarakat tetap patuhi himbauan protokol kesehatan dari pemerintah.
Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kami baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021,kata Kadis Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021