Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menekankan bahwa zona nilai tanah menjadi prioritas dalam pembahasan ditingkat kelurahan dan kecamatan. 

Saat ini banyak zona nilai tanah kita belum terintegrasi dengan baik se Kota Padangsidimpuan, akan tetapi kedepan dengan adanya musyawarah rencana pembangunan ini mendapatkan rumusan bagaimana zona nilai tanah di Kota Padangsidimpuan terintegrasi dengan baik, ucap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Selasa (16/2). 

"Sekarang ini Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Padangsidimpuan juga harus menjadi prioritas diselesaikan hingga ditingkatkan kelurahan agar kita tahu berapa angka nilai tanah di masing-masing wilayah, musrenbang ini harus dapat merumuskan hal itu," kata Irsan. 

Baca juga: Kadis Kesehatan Padangsidimpuan mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana insentif COVID-19

Sekarang ini di seputaran jalan kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan nilai tanah mencapai Rp5 juta per meternya, ke depannya bagaimana zona nilai tanah dapat merata sehingga tidak terjadi perbedaan terhadap zona nilai tanah tersebut. 

"Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah juga sudah merumuskan bagaimana nilai zona tanah dapat rumusan sehingga kedepan tidak berbeda-beda nilainya," ucap Irsan. 

Mudah-mudahan dengan musyawarah ini dapat menghasilkan nilai zona tanah yang bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari PBB khususnya dari zona nilai tanah itu sendiri. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021