Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis mengaku tidak tahu adanya pemotongan dana insentif petugas medis yang menangani COVID-19 di Puskesmas UPTD Sadabuan.

"Tidak benar adanya terjadi pemotongan," katanya, Senin.

Untuk sumber dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima, Insentifnya bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja, semua sudah di bayarkan dan tidak ada pemotongan semuanya sudah sesuai administrasi dan mekanisme serta aturan yang ada.

Baca juga: Kejari Padangsidimpuan sudah panggil 46 saksi terkait dana COVID-19

"Akan tetapi kita menghormati pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan yang menelaah dan memeriksa sejumlah petugas medis kesehatan di UPTD Sadabuan dan Dinas Kesehatan, demi menciptakan transparan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD dalam hal ini Dinas Kesehatan sangat menghormati langkah dari intansi penegak hukum, terbuka sifatnya," katanya.

Baca juga: Kejari Padangsidimpuan periksa 54 saksi terkait dana insentif COVID-19

Kepada sejumlah petugas yang mendapatkan dana insentif untuk koperatif menyampaikan bagaimana fakta yang sebenarnya sehingga dugaan penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum, dan tegas saya sampaikan tidak mengetahui adanya pemotongan jika tidak adanya pemeriksaan dari kejaksaan.

Baca juga: Kejari segera telusuri penggunaan dana COVID-19 di Dinkes Padangsidimpuan

Terkait perhitungan kerugian negara sampai saat ini inspektorat Pemkot Padangsidimpuan belum ada menerima surat resmi dari pihak kejaksaan, ungkap inspektur Rahmat Nasution.

"Jika  memang ada permintaan perhitungan kerugian negara inspektorat kota padangsidimpuan akan segala menindaklanjutinya, intinya sesuai mekanisme yang ada pihak inspektorat akan melakukan perhitungan kerugian," katanya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021