Kapolsek Rambutan AKP H Samosir dan anggota meringkus seorang laki-laki berinisial JS alias Jef (32) warga Jalan AMD Perumahan BTN Purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi, 

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan mengatakan, Senin (16/2) JS terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna pink motif bunga di saku celananya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik berisikan klip kosong dan satu bungkus paket kecil dalam plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu

Disampaikan Nainggolan, tersangka JS ditangkap petugas di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

JS bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambutan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya JS diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021