Tiga orang diamankan aparat kepolisian berikut 57 bungkus narkoba pada Selasa (9/2) dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. 

Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (10/2) menyebutkan, tindakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat dari aplikasi Horas Paten milik kepolisian. 

Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus PS alias Parlindungan (49), pria pengangguran warga Huta Bahliran, Kecamatan Panei di halaman rumahnya.

Baca juga: Polsekta Tanah Jawa amankan puluhan bungkus sabu

Di kantongnya, aparat menemukan 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dan 35 bungkus kertas berisi ganja bruto 49,18 gram.

Sementara Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I Aiptu Aswin Manurung menangkap OS alias Olik (39) warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas di Simpang Bak, Karang Sari berikut satu bungkus sabu berat 0,21 gram. 

Atas keterangan OD, aparat juga menangkap Hen (43), warga Karang Rejo yang memiliki enam bungkus sabu berat 1,43 gram. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021