Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Adhy Limbong mengungkapkan, pihaknya berhasil mengeksekusi seorang terpidana perkara Pemilu berinisial JPS (45), setelah menyerahkan diri pascaburon selama lebih kurang 1,5 tahun.
"Hari ini, DPO terpidana perkara pemilu berinisial JPS menyerahkan diri dan langsung kita eksekusi ke Rutan Tarutung," sebut Adhy didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Taput, Hery Shanjaya, Sabtu (6/2).
Baca juga: Pemkab Taput targetkan 100 hektare pertanaman bawang merah di 2021
Dikatakan, terpidana JPS yang telah diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang diketahui telah kembali kediamannya di Pahae Jae pada 30 Januari 2021.
Dalam pelariannya, terpidana mengaku selama ini berada di Desa Bandjar Sorik Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
"Terpidana dieksekusi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menyerahkan diri sekitar pukul 10.35 WIB ke Kejari Taput," terangnya.
Sebelumnya, persidangan terhadap JPS telah dilaksanakan secara in absentia pada 10 Juli 2019 sampai dengan putusan hakim.
JPS dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 551 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Perkara yang menyeret JPS sebagai terpidana adalah saat dirinya dan PN (telah menjalani pidana) bersama-sama dengan TGN (telah menjalani pidana) yang masing-masing merupakan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Pahae Jae terbukti dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Jumat, 26 April 2019, di Kantor PPK Kecamatan Pahae Jae,Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Hari ini, DPO terpidana perkara pemilu berinisial JPS menyerahkan diri dan langsung kita eksekusi ke Rutan Tarutung," sebut Adhy didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Taput, Hery Shanjaya, Sabtu (6/2).
Baca juga: Pemkab Taput targetkan 100 hektare pertanaman bawang merah di 2021
Dikatakan, terpidana JPS yang telah diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang diketahui telah kembali kediamannya di Pahae Jae pada 30 Januari 2021.
Dalam pelariannya, terpidana mengaku selama ini berada di Desa Bandjar Sorik Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
"Terpidana dieksekusi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menyerahkan diri sekitar pukul 10.35 WIB ke Kejari Taput," terangnya.
Sebelumnya, persidangan terhadap JPS telah dilaksanakan secara in absentia pada 10 Juli 2019 sampai dengan putusan hakim.
JPS dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 551 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Perkara yang menyeret JPS sebagai terpidana adalah saat dirinya dan PN (telah menjalani pidana) bersama-sama dengan TGN (telah menjalani pidana) yang masing-masing merupakan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Pahae Jae terbukti dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Jumat, 26 April 2019, di Kantor PPK Kecamatan Pahae Jae,Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021