Kepolisian mengamankan lima bungkus narkotika jenis ganja pada aksi penggerebekan satu unit rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/1) siang.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (31/1), mengatakan, ganja dengan berat 420 gram dikemas dalam empat bungkusan kertas berwarna coklat dan plastik kresek biru. 

Tersangka YS (32) mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki di Kota Medan.

Baca juga: Miliki ganja, buruh bangunan di Simalungun diamankan polisi

Dikatakan, pihaknya mendapat informasi perbuatan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itu dari aplikasi Horas Paten.

Makanya Team Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021