Buruh bangunan M alias Adi (40) diamankan polisi dari belakang rumahnya di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis ganja. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/1), mengatakan, penangkapan tersangka pada Kamis (28/2) sore, menindaklanjuti informasi masyarakat dari aplikasi Horas Paten Simalungun. 

Baca juga: Polisi rimgkus delapan pemuda saat pesta narkoba di halaman sekolah

Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar menemukan ganja sebanyak 20 bungkus ukuran sedang dan kecil dalam jok motor tersangka. 

Warga Nagori Pardomuan Nauli, Simalungun itu mengakui ganja tersebut miliknya, dibeli dari seorang laki-laki di Kota Medan.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021