Polres Simalungun mengamankan sembilan remaja dan pemuda dari halaman SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Rabu (27/1) malam. 

Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (29/1), menyebutkan, tindakan itu melalui aksi penggerebekan ke lokasi menindaklanjuti informasi masyarakat di aplikasi Horas Paten Simalungun. 

Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono menemukan barang bukti narkotika jenis ganja berat 14,24 gram dalam tiga bungkus kertas warna coklat, lima batang rokok yg sudah bercampur daun ganja berat 4,76 gram.

Baca juga: Tiga pelaku pencurian motor di Simalungun menyerahkan diri

Para pengguna narkotika yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku diberi KK alias Anto (24), sedangkan ganja itu dibeli dari seorang laki-laki di sebuah kedai tuak di Jalan Asahan Km 8, Simalungun. 

Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan para tersangkadan barang bukti untuk pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.

Para tersangka itu, KK (24), ZAL (24), NS (21), AM (19), NS (19), EL (20), KS (16), SG (18) dan NFS (23), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021