Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial M (41) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
 
Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, Kamis (28/1), mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah ibu korban berinisial S melapor pada Selasa (26/1).
 
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sudah dua kali. 

Baca juga: Sudah sembilan orang yang diperiksa terkait kebocoran gas di Mandailing Natal

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku penyiraman air keras di Kota Medan
 
"Tersangka juga mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," kayanya.
 
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
 
"Tersangka kita amankan di sebuah tempat mancing di Deli Serdang," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021